Semarang (ANTARA News) - Selama tahun 2006, tercatat lebih dari 13 ribu orang di Jawa Tengah menjadi korban pelanggaran hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Tandiono Bawor Purbaya di Semarang, Rabu (20/12) mengatakan, pada tahun ini setidaknya telah terjadi sebanyak 125 kasus pelanggaran hak atas lingkungan. Ia menyebutkan, empat kasus lingkungan yang menonjol dari temuan tersebut, antara lain kasus pembangunan SUTET sebanyak 16 kasus, penambangan Galian C (28), pembangunan tower BTS (11), dan pencemaran (33). Kasus-kasus tersebut, lanjut dia, sebagian merupakan hasil penanganan yang dilakukan oleh LBH Semarang, sebagian lagi hasil monitoring dari berbagai surat kabar. Menurut dia, terdapat beberapa faktor penyebab munculnya pelanggaran atas lingkungan hidup tersebut, seperti dampak industrialisasi yang menyebabkan munculnya kasus pencemaran, perizinan yang tidak sesuai prosedur, kurang adanya sanksi hukum yang tegas, aparat penegak hukum kurang proaktif, dan sebagainya. "Meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup belum disahkan menjadi perda, bukan berarti hal itu menjadi penghalang bagi Pemprov Jateng untuk memberikan perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup," katanya. Temuan dari LBH Semarang ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan informasi kepada publik Jateng seputar pelanggaran hak atas lingkungan, sekaligus sebagai bahan evaluasi dan kritik bagi Pemprov Jateng dalam hal perlindungan HAM. "Pemerintah diharapkan dapat menindak tegas para para pelaku kerusakan lingkungan, agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas lingkungan yang baik dan sehat," ujarnya.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006