Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pleno Rabu ini (20/12) menolak permohonan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah perihal pengujian UU No.8 thn 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dalil-dalil pemohon yang menyatakan pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), pasal 28G ayat (1) dan pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tidaklah beralasan, sehingga permohonan pemohon harus dianyatakan ditolak," kata Jimly Asshiddiqie, Hakim Ketua dalam sidang pleno di MK, Rabu. Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB berlangsung kurang lebih selama enam puluh menit. Dalam sidang, pihak pemohon diwakili oleh Gede Ketut Wijaya sebagai salah seorang kuasa hukum, sementara itu pihak pemerintah diwakili oleh pihak Dephukham, dan Kejagung. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006