Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan siap mendiskusikan aturan soal pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di "mini market" dengan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

"Teman-teman dari industri minuman bir bilang omzet mereka turun. Sayaa bilang, nanti saya ngobrol dengan Mendag," kata Menperin Saleh Husin di Jakarta.

Menperin mengatakan, sebagai pembina industri, ia ingin industri dapat tetap tumbuh, meskipun aturan tersebut diterapkan.

Namun, lanjutnya, Menperin menyadari perlunya memperhatikan dampak sosial pemberlakuan aturan tersebut.

"Sebagai pembina industri saya mengharapkan industri bisa tumbuh. Tapi memang harus memperhatikan sisi sosialnya. Jangan sampai anak-anak muda bangsa itu terkena akibatnya," ujar Menperin.

Aturan pelarangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015. Adapun aturan tersebut mulai berlaku sejak Kamis (16/4) 2015.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015