Batam (ANTARA News) - Malaysia pekan ini mendeportasi 1.143 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk selanjutnya menuju Jakarta dan Surabaya. "Siang ini sebanyak 152 TKI lagi akan dideportasi, setelah pada Kamis sebanyak 515 orang dan Senin 476 orang," kata Kabid Urusan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Didik Trimardjono, kepada ANTARA, Jumat. Mereka yang diusir telah menjalani masa hukuman di penjara yang ada di Semenanjung Malaysia karena bekerja tanpa izin. Selama 2006, telah lebih dari 13 ribu WNI dideportasi dan sebagian besar adalah TKI, namun ribuan lainnya masih menunggu giliran di berbagai penjara. Mereka adalah korban sindikat 'trafficking in person' (perdagangan orang). Ketika ratusan dikeluarkan dan dikembalikan ke Tanah Air dengan biaya Pemerintah Kerajaan Malaysia, penghuni baru berdatangan sehabis ditangkap dan diadili karena berbagai kasus, terutama bekerja tanpa izin resmi di industri maupun kebun kelapa sawit atau tinggal di Malaysia tanpa paspor yang sah. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006