New York (ANTARA News) - Pemerintah AS menyiratkan keberatan atas keputusan Mahkamah Agung Indonesia yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Abu Bakar Ba`asyir, yang berujung pada pembebasan Ba'asyir dari tuduhan terlibat dalam pemboman Bali dan Hotel JW Marriott-Jakarta. "Kami prihatin dengan adanya laporan hari ini dari Jakarta, bahwa hukuman terhadap Ba`asyir telah dijungkirbalikkan oleh Mahkamah Agung Indonesia," kata jurubicara Departemen Luar Negeri AS, Janelle Hironimus, di Washington, ketika dihubungi ANTARA, Kamis. Keprihatinan Deplu AS itu, menurut Hironimus, didasarkan atas kenyataan bahwa Abu Bakar Ba`asyir, yang disebutnya sebagai pemimpin Jamaah Islamiyah, telah dihukum pada Maret tahun lalu karena dianggap bersalah terkait kasus pemboman Bali pada Oktober 2002, yang menyebabkan kematian terhadap 202 orang, termasuk warga AS, Australia, Indonesia dan yang lainnya. Kendati diajukan sejumlah pertanyaan, Hironimus tidak berkomentar lebih banyak tentang Ba`asyir. Deplu AS masih menunggu konfirmasi selanjutnya tentang masalah tersebut. Sidang pengucapan amar putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai German Hoediarto, Kamis, menyatakan mengabulkan permohonan PK ustadz pemimpin Ponpes Ngruki, Solo, itu yang diajukan saat menjalani hukuman penjara. Ba`asyir divonis pidana dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Selatan pada September 2004 karena dinyatakan terbukti terlibat pemboman di Bali pada 2002. Ba`asyir dijerat dengan pasal 187 KUHP, yaitu dengan sengaja membuat kebakaran yang bisa menimbulkan bahaya umum yang menghilangkan nyawa dan barang orang lain. Ba`asyir telah ditahan sejak 2004 dan selesai menjalani masa hukumannya di LP Cipinang pada 14 Juni 2006. (*)

Pewarta: bwahy
COPYRIGHT © ANTARA 2006