“Saat ini sekitar 50.000 pasangan (suami-istri) perlu ditangani, untuk itsbat nikah,” kata Machasin seperti dikutip kemenag.go.id, Senin.
Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.
Machasin menambahkan, pelayanan itsbat nikah dilaksanakan tergantung inisiatif tiga lembaga, kantor wilayah Kemenag masing-masing, disamping lembaga Peradilan Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Penetapan nikah akan dilakukan pengadilan agama, pencatatan dan pemberian buku nikah oleh Kementerian Agama dan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir dilakukan oleh catatan sipil.
“Kemenag juga mengadakan layanan terpadu itsbat nikah yang difasilitasi oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ),” imbuhnya.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015