"Kami panggil dengan segera karena pada tahun depan kasusnya kedaluwarsa sehingga harus diselesaikan tahun ini supaya pelapor dan korban tidak menuntut kepada Polri," katanya kepada wartawan usai shalat Jumat bersama buruh di Monumen Nasional, Jakarta.
Ia menjelaskan polisi memanggil Novel Baswedan untuk memperoleh keterangan tambahan sesuai permintaan kejaksaan serta melakukan rekonstruksi perkara.
"Untuk itu kami harus melakukan pemanggilan guna melengkapi apa yang diminta jaksa. Sudah dilakukan pemanggilan dua kali tapi tidak hadir sehingga harus dilakukan penangkapan," kata Kapolri.
Badrodin mengatakan penangkapan semestinya tidak perlu dilakukan karena Novel merupakan anggota kepolisian.
"Dia harusnya sukarela diperiksa," katanya.
Polisi menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari.
Novel dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 berdasarkan laporan Yogi Hariyanto.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu dianggap terlibat dalam penembakan terhadap pencuri burung walet tersebut.
Pewarta:
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2015