Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan, untuk memutuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pengajuan calon kepala daerah perlu rapat konsultasi.

"Menurut saya, perlu dilakukan rapat konsultasi antara presiden, pim[pinan DPR, Komisi II DPR, dan Komisi Pemilihan Umum," kata Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan, pembahasan undang-undang memerlukan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR, baik usulan revisi atau perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

"Mengenai pembahasan bersama terkait usulan revisi UU Pilkada, hal itu diperlukan mengingat hal tersebut mempengaruhi kewibawaan lembaga-lembaga pemerintah," ujarnya.

Misalnya, bagi KPU sebagai penyelenggara pilkada, diperlukan kearifan. "Bisa jadi undang-undang diperlukan untuk melindungi KPU. Jangan sampai KPU mengambil keputusan, tetapi di belakang hari, keputusan itu digugat," ungkap Kurniawan.

Sebelumnya Komisi II DPR telah merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu.

Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut.

KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah.

Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, yaitu rencana merevisi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015