Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan anggota TNI yang masih aktif tidak boleh menjabat sebagai pegawai di sekretariat jenderal KPK.

"Kalau sekjen, tentara aktif tidak boleh (menjabat). Tentara aktif yang boleh menjabat itu terbatas seperti Kementerian Pertahanan dan Lembaga Pertahanan Nasional, tetapi tidak semua juga, seperti di sini (Sekretariat Wakil Presiden) tidak boleh tentara aktif," kata Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan anggota TNI yang ingin mendapatkan jabatan di Sekretariat Jenderal KPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu sehingga statusnya kemudian berubah menjadi warga sipil.

"Kalau dia (anggota TNI) pensiun kemudian disipilkan, mereka juga termasuk bukan kantor yang memungkinkan tentara aktif untuk masuk. Itu UU yang mengatakan seperti itu," jelas Wapres.

Sementara untuk menjadi penyidik di KPK, Kalla mengatakan anggota TNI tidak dapat menjabat posisi tersebut karena UU mengatakan penyidik KPK berasal dari Kepolisian RI dan Kejaksaan.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, mengaku telah dimintai secara langsung oleh pihak KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal di lembaga ad hoc itu. Sampai saat ini, KPK dipimpin seorang ketua dengan beberapa deputi ketua dan tidak memiliki sekretaris jenderal.

"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, namun yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan sekjen," katanya kepada wartawan, usai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI-Kepolisian Indonesia, di Kupang, NTT, Kamis (7/5).

Moeldoko menjelaskan, ia sendiri memberikan anggotanya untuk masuk dalam kepengurusan KPK, namun menurutnya jika salah satu prajuritnya masuk maka status dari anggota itu akan pensiun dan tidak bekerja sebagai TNI lagi.

Dia juga menambahkan, baik jabatan sebagai sekjen atau penyidik di KPK tidak tertutup bagi semua anggota TNI sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari KPK.

"Ini kan demi kepentingan negara, namun jika negara meminta maka semua prajurit TNI harus siap menjadi bagian dari lembaga itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan," ujarnya.

Moeldoko membantah jika dipilihnya prajurit TNI untuk masuk dalam struktur KPK, bukan untuk menyaingi anggota kepolisian yang selama ini menjadi penyidik dalam KPK, namun hal ini merupakan tugas dari semua lembaga demi negaranya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015