Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, penyidikan kasus kematian aktivis HAM, Munir tetap berlanjut kendati Pollycarpus Budihari Priyanto telah bebas dari penjara. "Kita upayakan untuk menyidiknya terus. Polri tidak akan membiarkan kasus ini (berhenti). Kita tetap lanjutkan penyidikannya," kata Sutanto di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, kendati polri telah bekerja sama dengan kepolisian Belanda soal hasil visum dan FBI (AS) soal analisa pembicaraan telepon, namun hingga saat ini belum ada tersangka baru. "Tim yang dikirim ke sana kan belum balik dan mereka masih disana. Kita masih menunggu hasil penyelidikan di sana," katanya. Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, polisi siap melindungi Pollycarpus yang pada 25 Desember 2006 bebas setelah menerima remisi tiga bulan. "Hanya saja, polisi belum menerima permintaan dari Polly dan keluarganya," katanya. Sebelumnya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung, 4 Oktober 2006, memvonis 2 tahun penjara hanya karena penggunaan surat palsu dan bukan karena kematian Munir. Vonis MA itu mementahkan keputusan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta yang sama-sama memvonis 14 tahun penjara bagi pilot maspakai penerbangan Garuda ini atas keterlibatan dalam pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara diracun. Munir tewas di atas pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 6 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyebutkan, Munir meninggal karena dalam lambungnya terdapat racun arsenik dalam jumlah besar. Mabes Polri yang menyidik kasus ini menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka karena diduga memasukkan arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir. Saat itu, Polly ikut terbang sebagai penumpang dan bukan sebagai pilot. Polly diduga sempat mengajak Munir pindah tempat duduk dari kelas ekonomi ke bisnis. Polly menaruh racun ke dalam jus jeruk yang dipesan Munir di dalam pantry pesawat. (*)

Pewarta: bwahy
COPYRIGHT © ANTARA 2006