Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dangdut Maria Eva, Rabu, kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait dugaan kasus aborsi hasil hubungan gelap dengan mantan anggota DPR Yahya Zaini. Pemeriksaan dalam kasus aborsi ini yang kedua kalinya karena pekan lalu ia pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Kamis (21/12), Maria Eva minta pemeriksaan dihentikan karena merasa capek dan tidak enak badan. Dalam kasus aborsi, Maria Eva masih sebatas saksi namun dalam kasus peredaran video mesum, Maria Eva telah menjadi tersangka. Tim penyidik yang memeriksa Maria Eva kali ini juga berbeda dengan tim penyidik sebelumnya. Kalau dalam peredaran video mesum ia diperiksa di Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) maka kali ini di Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta). Kepada wartawan sebelum masuk ke ruang penyidikan, Maria Eva mengatakan, ia menghargai keputusan penyidik yang menjadikannya sebagai tersangka dalam peredaran video mesum. "Tapi kan semuanya masih dalam proses. Kita tunggu aja nanti," katanya. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Yahya Zaini, Ketua DPP Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR terlibat skandal seks dengan Maria Eva yang juga kader Partai Golkar. Skandal itu terkuak setelah beredar rekaman adegan mesum antara kedua kader partai ini yang pernah dilakukan tahun 2004 lalu. Akibat beredarnya adegan itu, Yahya Zaini mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan partai Golkar. Baik Maria Eva dan Yahya Zaini telah mengakui adanya hubungan intim sebagai mana dalam rekaman. Maria Eva bahkan mengaku pernah melakukan aborsi umur dua bulan hasil hubungan gelapnya dengan Yahya Zaini. Selain itu, muncul pula kabar bahwa ada kasus pemerasan di balik peredaran rekaman adegan mesum itu. Pakar telematika, RM Roy Suryo Notodiprojo juga dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi ahli. Ia memastikan ada unsur kesengajaan dalam pembuatan rekaman itu. (*)

Pewarta: bwahy
COPYRIGHT © ANTARA 2006