Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri hari ini menyerahkan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung atau P19 terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.

"Sudah kami limpahkan kembali (P19) berkas BW sore ini. Kami sudah penuhi petunjuk jaksa. Mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap," kata Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Kamis (30/4), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara BW ke Bareskrim Polri karena ada keterangan-keterangan yang masih belum lengkap.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan status tersangka kepada BW, S, P dan Zulfahmi Arsyad.

Keempatnya diketahui melanggar Pasal 242 Ayat 1 KUHP Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 2 ke 2 KUHP Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana Juncto Pasal 56 KUHP.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015