Jakarta (ANTARA News) - Aktivis Aliansi Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendatangkan saksi untuk kasus dugaan korupsi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tarakan, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Kami kembali ke Bareskrim dan Kejaksaan Agung bersama saksi utama atas kasus (korupsi) PLN Tarakan," kata Ketua Garuda Akbar Syarif di Mabes Polri, Senin.

Akbar mengatakan, kedatangan saksi kunci kasus PLN merupakan kelanjutan laporan kasus yang diduga melibatkan mantan Walikota Tarakan periode 1999-2009 Jusuf SK.

Akbar menuturkan bahwa saksi yang dihadirkan yakni Walikota Tarakan periode 2009-2014 Udin Hiangio, yang diduga mengetahui rangkaian proyek PT PLN Tarakan itu.

Selain menghadirkan sejumlah saksi penting, pegiat antikorupsi itu menyerahkan beberapa barang bukti.

Akbar mengungkapkan bahwa kelengkapan saksi dan barang bukti itu berdasarkan petunjuk dari penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya, beberapa LSM mengadukan Jusuf ke Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat peralihan perusahaan PT PLN Kota Tarakan kepada pihak swasta.

LSM itu mengadukan mantan walikota berdasarkan Pengaduan Nomor : Dumas/07/IV/2015/Tipikor tertanggal 1 April 2015 dengan jeratan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015