Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Rabu, telah menandatangani surat izin impor beras oleh Bulog sebanyak 500 ribu ton yang akan masuk melalui 13 pelabuhan. "Sebagian besar yaitu 308 ribu ton beras impor akan masuk pelabuhan di Jawa. Batas kedatangannya di pelabuhan per tanggal 28 Februari 2007," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida, di Jakarta, Rabu. Dijelaskannya, sebanyak 308 ribu ton beras impor tersebut akan masuk melalui Banten 66 ribu ton, Tanjung Priok 180 ribu ton, dan Tanjung Perak 62 ribu ton. "Yang masuk ke tiga pelabuhan tersebut untuk didistribusikan lagi, dari Tanjung Priok alokasinya untuk DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk Sumatera bagian selatan, Tanjung Perak juga sebagai tempat transit untuk didistribusikan lagi," jelasnya. Diah mengakui pemerintah daerah di Jawa Tengah dan Timur yang mengklaim sebagai produsen utama beras kemungkinan khawatir terjadi rembesan namun ia memastikan beras impor tidak akan masuk pasar. "Pendistribusiannya disesuaikan dengan penugasan pemerintah yaitu untuk raskin dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) jadi tidak mungkin masuk pasar," tegasnya. Sementara itu, 10 pelabuhan masuk beras impor lainnya adalah Lhokseumawe (18.000 ton), Belawan (60.000B ton), Padang (12.000 ton), Lampung (24.000 ton), Bali (6.000 ton), Pare-pare (42.000 ton), Bitung (6.000 ton), Kupang (12.000 ton), Ambon (6.000 ton), Jayapura (6.000 ton). Berdasarkan surat Peraturan Menteri Perdagangan No.1294/M-DAG/12/2006, batas akhir masuknya beras impor ke 10 pelabuhan tersebut adalah 30 Maret 2007. Pemerintah memberi kebebasan pada Perum Bulog untuk menentukan daerah mana dan berapa banyak beras impor yang didatangkan melalui mekanisme G to G (Government to Government/kesepakatan antar pemerintah) atau tender terbuka. "Yang jelas beras impor dengan mekanisme G to G tidak boleh lebih dari 250 ribu ton," tegasnya. Pemerintah menetapkan beras yang boleh diimpor hanya beras dengan kualitas broken (patah) 15 persen atau setara dengan beras kualitas medium. "Verifikasi dan ketentuan Badan Karantina tetap diberlakukan," ujarnya. Diah meminta para gubernur untuk mengawasi masuknya beras impor. Pemerintah juga telah meminta Bulog kembali membentuk Komite Pengawas (oversight comitee) yang terdiri dari berbagai kalangan dan instansi untuk memastikan transparansi proses impor. "Komite pengawas yang lalu sudah terdiri dari berbagai kalangan seperti KTNA (Kontak Tani dan Nelayan Andalan), pakar dan Departemen Perdagangan," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006