Jakarta (ANTARA News) - Partai Bintang Reformasi (PBR) secara resmi menarik Zainal Maarif dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI menyusul keputusan Zainal melakukan poligami dengan Yenni Natalia Lodewijk beberapa hari lalu. Keputusan itu ditetapkan melalui Rapat Pleno DPP PBR, di Jakarta, Kamis siang, yang dipimpin Ketua Umum DPP PBR Bursah Zarnubi. Ketua DPP PBR Ade Daud Nasution dan Sekjen DPP PBR Rusman Ali kemudian memberi keterangan pers di Gedung DPR/MPR mengenai keputusan DPP PBR tersebut. Rusman Ali menjelaskan, keputusan PBR itu dicapai setelah melalui evaluasi yang panjang dan komprehensif berdasarkan kenyataan sosial-politik serta aspirasi kader dan simpatisan PBR. DPP PBR dan kader partai ini menilai, kinerja Zainal Maarif buruk selama menjabat Wakil Ketua DPR. Karena itu, kata dia, DPP PBR perlu mengambil keputusan mengenai status Zinal Maarif sebagai Wakil Ketua DPR. PBR menilai, selama menjabat sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI, Zainal sangat jarang berkoordinasi dengan DPP PBR dan tidak memperhatikan kepentingan partai. Selama menjabat sebagai anggota DPR RI, Zainal Maarif dinilai sangat jarang melakukan kunjungan kerja selama masa reses dalam rangka penyerapan aspirasi di daerah pemilihannya di Sumatera Utara I. Hal ini telah menyebabkan adanya tuntutan masyarakat, khususnya pengurus dan kader PBR meminta kepada DPP PBR agar Zainal Maarif direcall dari keanggotaan sebagai anggota DPR RI. Bahkan permintaan itu diformalkan melalui rekomendasi Muswil I DPW PBR Sumatera Utara dan surat DPW PBR No.003/A/DPW-PBR.SU/VIII/2006. Zainal sudah lebih dua tahun menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sehingga perlu dilakukan alih tugas dalam rangka penyegaran untuk meningkatkan kinerja DPR RI. DPP PBR juga secara tegas menyatakan, dalam hal keberpihakan partai melindungi hak-hak kaum perempuan, PBR tidak menganjurkan kader partai untuk melakukan poligami, apalagi hal itu dilakukan secara demonstratif. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006