Jakarta (ANTARA News) - Meski meneruskan proses Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) obligor BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme tunai, dan bukan penyelesaian melalui penyerahan aset (asset settlement). "Bukan asset settlement. Kita tetap konteksnya cash," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto usai menghadiri pelantikan 81 pejabat eselon II Depkeu di Jakarta, Jumat. Pemerintah, katanya, memang menggunakan mekanisme PUPN, atau melalui pelelangan aset obligor, mengingat selama ini belum ada respon dari kedelapan obligor BLBI penandatangan perjanjian PKPS. Dengan demikian, dia menambahkan, jika hasil pelelangan aset masih lebih kecil dari kewajiban yang harus dilunasi, maka obligor harus menambah dengan cash. Menurut Hadiyanto, pihaknya akan kembali memanggil para obligor tersebut mulai 1 Januari 2007 nanti untuk meminta seluruh dokumen yang terkait dengan aset-aset yang telah mereka serahkan ke Tim Pemberesan BPPN sebelumnya. "Konsepnya bukan pengalihan aset, tapi aset yang sudah diserahkan ke tim pemberesan BPPN. Nanti kita cek lagi dokumentasinya, kemudian kita akan melakukan penilaian kembali. Baru kemudian (aset-red) itu kita jual," katanya. Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan waktu enam bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah batas waktu penyelesaian akhir, termasuk masa proses pelelangan aset. "Kan penjualan aset itu melalui lelang. Itu sebetulnya kan periode lelang berapa hari diumumkan, ada pemenang lelang kemudian diumumkan," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006