Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan mulai 1 Januari 2007 menerapkan layanan setoran pajak secara online 24 jam dan dapat dilakukan dari manapun dengan menggunakan fasilitas transfer bank maupun kantor pos. Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat, menjelaskan layanan itu tercakup Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007. MPN merupakan modul penerimaan yang memuat tentang serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara. "MPN ini merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara," katanya. Berbagai kemudahan dan kepastian dapat diakses para wajib pajak di antaranya layanan setoran pajak online 24 jam dan jaminan validitas serta akurasi transaksi penerimaan karena para wajib pajak mendapat kode penomoran yang unik dan khusus untuk setiap transaksi. Selain itu, keuntungan dengan diterapkannya MPN, diharapkan penerimaan negara dapat dipantau secara real time (seketika). Ruang lingkup MPN di antaranya penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, penerimaan pengembalian belanja, dan penerimaan perhitungan pihak ketiga.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006