Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, menegaskan bahwa Kode Etik KPU tidak perlu dibuat lagi, karena sudah ada melalui Surat Keputusan Nomor 33 tahun 2003 tentang Kode Etik Pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu). "Jadi, Kode Etik KPU itu sudah ada. Saya sendiri kaget juga ketika DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menyatakan, supaya pada masa mendatang ada kode etik untuk KPU," katanya di Jakarta, Sabtu. DPD sempat mengusulkan disusunnya kode etik bagi penyelenggara pemilu, agar dapat mengatasi kasus korupsi dan pelanggaran pemilu, dan kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi KPU dan lembaga pengawas. Menurut Ramlan, sebenarnya yang harus dilengkapi dari Kode Etik KPU yang sudah ada adalah bentuk sanksi-sanksi yang diberikan kepada anggota KPU yang melanggar secara lebih rinci lagi. "Seperti, jika melanggar pasal ini, sanksinya harus apa? Itu yang belum. Hal ini juga sedangkan dirumuskan oleh Sekretaris Jenderal KPU," katanya. Diharapkannya, anggota KPU yang baru nanti, mereka sudah mempunyai naskah atau draft bentuk sanksi itu dan dipersilakan untuk membahas dan mengesahkannya. Ia juga menilai, upaya mendapatkan anggota KPU yang baru nanti tetap harus melalui proses seleksi, karena berkaitan dengan masalah kepercayaan, mengingat KPU sebagai penyelenggara pemilu. "Jadi, lebih baik pemilihan anggota KPU yang akan datang harus diseleksi semuanya dari awal. Itu pendapat saya pribadi," demikian Ramlan Surbakti. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006