Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Adang Firman, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa tersangka Ferry Surya Perkasa dalam kasus kematian penyanyi Alda Rizma bisa dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Ferry bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kalau hasil penyidikan lebih lanjut mengarah ke sana," katanya kepada wartawan. Sebelumnya, aparat kepolisian menjerat Ferry Surya Perkasa, orang terakhir yang bersama penyanyi Alda sebelum meninggal dunia pada 13 Desember 2006, dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ferry juga dikenai pasal 82 UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, karena bukan ahli dan tidak berwenang melakukan implan (injeksi) terhadap tubuh seseorang, serta dilakukan di tempat yang tidak semestinya. Dua tersangka baru juga ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Indra dan Zen. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Metro Jaya) Kombes Pol. Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, tidak akan terpengaruh kecaman yang datang dari berbagai pihak terkait kasus kematian Alda. "Kami tetap menjerat Ferry dengan pasal 359, karena sejauh ini penyelidikan menunjukkan hal itu, dan kami sama sekali tidak menerima pesanan meski banyak pihak yang mengecam," katanya. Menurut Ketut, sah-sah saja bagi keluarga korban (Alda Rizma) untuk berkomentar tentang keberatannya bahwa Ferry diancam hanya dengan lima tahun penjara sebab mereka adalah korban dari peristiwa meninggalnya Alda. "Apa pun komentar mereka sah-sah saja, mereka pasti juga emosi. Tapi, kami tetap bekerja sesuai yang digariskan dan tidak akan terpengaruh dengan itu," katanya. Saat ini Ferry masih berada di Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut. "Pemeriksaan masih akan terus berjalan," katanya. Menurut rencana, Ferry akan ditahan selama 20 hari, dan bila belum selesai akan ditambah dengan 40 hari lagi. Aparat kepolisian juga masih menunggu hasil penyelidikan dokter tentang zat penyebab kematian Alda. "Sampai sekarang pertanyaan paling penting, yaitu penyebab kematian Alda justru belum terjawab," katanya. Menanggapi tentang lama tidaknya kasus tersebut terungkap, Ketut mengatakan, hal itu tergantung keterangan tersangka dan saksi-saksi di lapangan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007