Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta akan membentuk kelompok kerja khusus yang akan memverifikasi keabsahan ijazah calon bupati yang akan maju dalam pilkada mendatang.

Anggota KPU Provinsi DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Senin, mengatakan bahwa pembentukan kelompok kerja khusus tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Departemen Agama di tiga kabupaten penyelenggara pemilu, yakni Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman.

"Jadi, tidak ada yang terlewat seluruh calon akan kami teliti satu per satu keabsahan kelulusannya sesuai dengan ijazah terakhir," kata dia.

Menurut dia, seluruh nama dan biodata calon bupati akan disosialisasikan di seluruh laman KPU kabupaten penyelenggara pilkada untuk mendapatkan pandangan dari masyarakat.

"Apabila ada yang menemukan kejanggalan, termasuk mengenai ijazah atau riwayat pendidikan calon, masyarakat dapat langsung melapor," kata dia.

Adapun aduan masyarakat mengenai keabsahan ijazah calon bupati baik yang diusung partai politik maupun yang maju melalui jalur independen akan langsung ditindaklanjuti oleh para anggota pokja.

Ijazah calon mulai dari SMA hingga perguruan tinggi secara keseluruhan harus mendapatkan legalisasi dari kampus masing-masing.

"Jika sekolah calon bupati sudah tidak beroperasi, yang melegalisasi adalah Dinas Pendidikan Kabupaten," kata dia.

Menurut Siti, tahapan pendaftaran calon bupati di tiga kabupaten mulai 26 Juli hingga 28 Juli 2015. Sebelumnya, pihaknya mengumumkan persyaratan pendaftaran calon pada tanggal 14--25 Juni 2015.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015