Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan bahwa dalam Rancangan APBN 2016 setiap Anggota DPR RI akan mendapat dana aspirasi sebesar Rp15 miliar-Rp20 miliar per tahun.

"Dana aspirasi ini berbeda dengan rumah aspirasi yang dikelola sekretariat jenderal DPR RI. Dana aspirasi untuk mengakomodir usulan masyarakat asal daerah pemilihan anggota dalam bentuk program," kata Supit di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut politisi Partai Golkar itu, dengan adanya dana aspirasi, semua anggota DPR RI memiliki kesempatan sama memperjuangkan pembangunan di daerah masing-masing.

"Karena selama ini hanya para anggota DPR bertugas di komisi terkait pembangunan yang memiliki peluang untuk membangun segi infrastruktur, sementara para anggota yang duduk diluar komisi pembangunan infrastuktur terkendala memperjuangkan aspirasi pembangunan ini," kata dia.

Ia mencontohkan, anggota DPR RI yang duduk di Komisi IV (bidang pertanian, kehutanan dan kelautan) dengan mudah memperjuangkan program yang berlatar belakang  pertaniam, kehutanan dan kelautan.

"Tapi di Komisi I, II, III dan XI11 gimana? Jadi supaya ada keadilan, supaya semua anggota bisa akomodir aspirasi daerah," kata Supit.

Adapun mekanisme dana tersebut akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di dapil anggota bersangkutan.

"Tidak ada sepeser pun uang dipegang oleh anggota DPR RI. Anggota hanya punya hak untuk mengusulkan. Operasional lewat pemerintah daerah. Dia akan masuk ke APBD di daerah. Jadi tidak rawan penyelewengan karena diawasi setiap tingkatan," demikian Supit.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015