Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Kapolres Kabupatan Bogor, Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa selama satu pekan terakhir pihaknya telah menangkap 17 tersangka pengedar narkoba.

"Sebanyak 17 pelaku sindikat peredaran narkoba diamankan Satnarkoba Polres Bogor dalam operasi yang digelar selama satu pekan terakhir," katanya di Cibinong, Selasa.

Ia menyatakan polisi menyita barang bukti 35,88 gram sabu-sabu dan 1.231,82 gram ganja kering dari tangan para tersangka.

"Para pelaku kini diamankan di beberapa tempat di Bogor dan Depok," katanya.

Ia menjelaskan, para pengedar narkoba yang diamanan Polres Bogor telah mendapatkan barang dari Jakarta dan diedarkan di Bogor.

Suyudi mengatakan, penyelidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap bandar penyetok barang-barang tersebut.

Ia pun mengimbau masyarakat selalu melaporkan apabila mengetahui tindakan penyalahgunaan narkoba mulai dari lingkungan RT, RW, desa dan kecamatan di seluruh Kabupaten Bogor.

Menurut dia, polisi tidak bisa bertindak sendiri tanpa dukungan dari masyarakat luas untuk membersihkan masyarakat dari narkoba.

Dari ke-17 tersangka yang diamankan, petugas mendapatkan sepasang suami istri berinisial OH dan SM yang menjadi pengedar sabu. Keduanya dibekuk saat hendak bertransaksi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, para tersangka yang ditangkap sebagian besar adalah pemain lama. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.

"Para tersangka yang kami tangkap termasuk pemain lama, bahkan di antaranya ada sepasang suami istri yang menjadi pengedar sabu," katanya.

Ia menyatakan jika para tersangka terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba, akan dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun/

Pewarta: Ahmadi
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015