Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan dana aspirasi  adalah mandat UU No 17/2014 pasal 80 huruf "j" yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

"Besaran angka telah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Anggota Dewan tidak menyentuh dana tersebut, tapi merekomendasikan jenis pembangunan berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat," kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Anggaran akan dimasukkan dalam APBN dan disalurkan melalui APBD.  Adapun contoh program dapil  yang dapat diajukan seperti  penyediaan air bersih, pembangunan/perbaikan/peningkatan sanitasi, pembangunan/perbaikan/peningkatan tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan, pembangunan / perbaikan kantor desa atau kelurahan, pengadaan benih dan bibit.

"Adapun kriteria usulan program adalah berupa pembangunan, rehabilitasi atau perbaikan sarana dan prasarana, berbentuk kegiatan fisik, hasil dari pelaksanaan program berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan," kata Novanto.

Karena dananya berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD, maka pengunaan dananya  diaudit BPK. 

"Jadi tidak perlu khawatir, karena penggunaannya harus transparan,  akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketua DPR.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015