Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, akan merevisi Sistem Logistik Nasional (Sislognas) terkait status kepemilikan gudang berikat.

Asisten Deputi Sistem Logistik dan Fasilitas Perdagangan Kemenko Perekonomian Erwin Raza dalam forum "Indonesia Supply Chain and Logitics" di Jakarta, Selasa, mengatakan sebelumnya pengusaha gudang berikat atau kawasan pusat logistik itu hanya sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik, sehingga tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPn).

"Revisi itu antara lain kita menjelaskan lagi siapa yang bertanggungjawab terhadap kepemilikan gudang berikat, jadi nanti ada pemilik barang," katanya.

Erwin menambahkan revisi lainnya, yakni memperluas fungsinya menjadi lebih menarik untuk investor untuk melakukan usaha di kawasan tersebut.

"Tidak hanya untuk barang-barang produksi untuk kebutuhan industri, tetapi juga untuk kebutuhan lain," katanya.

Selain itu, lanjut dia, gudang berikat akan berganti nama menjadi gudang berikat mandiri karena akan menerapkan aplikasi komputer dan petugas-petugas Bea Cukai hanya mengawasi.

"Kita ingin lebih luas lagi pemanfaatannya menjadi logistic centre," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Freight Forwarder Indonesia (Alfi) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai revisi Sislognas harus memberikan kepastian mengingat mendekatnya ASEAN Business Community.

"Kalau revisi, kami setuju, tapi sayang juga karea Sislognas ini sudah dijalankan dan direncanakan sejak lama, ya memang perlu disesuaikan dengan pemerintah baru, tapi masalahnya pemerintah juga tidak terlalu masuk ke arah sana," katanya.

Menurut dia, di tengah kondisi perekonomian yang kurang membaik, pasar akan mempertimbangkan mana yang menawarkan biaya logistik yang paling rendah, sementara biaya logistik Indonesia masih 26 persen dari produk domestik bruto (PDB).

"Tapi mata uang kita saar ini juga belum membaik, kita harapkan momentum Lebarann ini bisa membawa perekonomian membaik, tapi setelah itu yang harus menjadi perhatian," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015