Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan lebih rinci terkait rencana revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Komisi III DPR RI meminta KPK memberikan masukan yang lebih rinci dan komprehensif sehubungan dengan rencana perubahan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Benny saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis. RDP itu berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.

Dia menjelaskan masukan rinci dan komprehensif itu mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam rangka memperkuat insitusi KPK.

Kesimpulan kedua, menurut dia, Komisi III DPR RI mendesak KPK menyusun dan mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Serta melakukan peningkatan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Dia menjelaskan kesimpulan ketiga RDP itu adalah Komisi III DPR RI mendesak KPK agar menyusun sistem pencegahan korupsi yang lebih terukur dan sistematis di seluruh kementerian/lembaga/badan dan pemerintah daerah.

Langkah itu menurut dia untuk mematuhi guna mencegah dan mengurangi praktik korupsi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015