Pekalongan (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, minta pada para pemilik perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya pada buruh sebelum H-7 Lebaran.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Pekalongan, Wahyudi Ponjo Nugroho di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pemkot telah mengedarkan surat pemberian THR pada para perusahaan agar membayarkan tunjangan itu pada karyawannya sebelum H-7 Lebaran.

"Surat edaran itu sudah kami berikan pada para pemilik perusahaan awal Ramadhan agar mereka membayarkan THR sebelum H-7 Lebaran," katanya.

Ia didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Slamet Hariyadi menyebutkan saat ini jumlah perusahaan di daerah setempat mencapai sekitar 300 unit.

"Adapun, sekitar 70 perusahaan dari berbagai bidang usaha besar, menengah dan kecil. Kami berharap pada para pemilik perusahaan mematuhi surat edaran itu," katanya.

Menurut dia, pemkot akan menerjunkan tim petugas monitoring yang akan mengawasi pembayaran THR pada perusahaan terhadap karyawannya.

Tim monitoring ini, kata dia, terdiri atas unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah yang melayangkan surat edaran (SE) terkait pemberian THR.

"Surat edaran itu berisi tentang kewajiban perusahaan memberikan THR pada karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015