Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui mekanisme penyampaian hak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan oleh anggota DPR RI.

"Kami setujui tim mekanisme (pengusulan UP2DP), ini melalui mekanisme pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Fahri mengatakan kelanjutan hak legislator itu akan dibicarakan dalam tim yang sudah dibentuk.

Ketua Panja UP2DP Totok Daryanto mengatakan dalam UP2DP diatur hal-hal seperti pertama, integrasikan daerah pemilihan dalam pembangunan nasional. Kedua, menurut dia, UP2DP bisa muncul dari inisiatif dapil dan masyarakat yang diintegrasikan dalam APBN.

"Ketiga, ini merupakan perencanaan melalui rencana nasional dalam rangka tujuan bernegara," ujarnya.

Totok menjelaskan kriteria UP2DP antara lain berbentuk program fisik, pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana, berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan penganggaran melalui Dana Alokasi Khusus.

Menurut dia, UP2DP itu ditujukan untuk masyarakat desa, desa adat, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial.

"Bisa digunakan untuk pembangunan dan perbaikan tempat ibadah, kantor desa, sarana olahraga, panti sosial, jalan atau jembatan desa," katanya.

Namun dalam rapat peripunra itu juga muncul penolakan terjadap UP2DP seperti yang dikatakan Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhony G Plate bahwa fraksinya menolak UP2DP karena akan menabrak UUD 1945.

Menurut dia seharusnya dilakukan melalui Musrenbang dan Musrenbangnas yang menjadi acuan RUU APBN.

"Kami menolak kebijakan DPR RI apabila program dapil dilakukan melalui APBN," katanya.

Dia juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengakomodasi UP2DP itu dalam APBN.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015