Jakarta (ANTARA News) - Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menyatakan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi tidak sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

"Dana aspirasi dengan jumlah besaran tertentu tidak sejalan dengan UU SPPN," kata Andrinof di lingkungan Istana Negara Jakarta, Kamis.

Andrinof mengatakan dalam UU tersebut menyatakan kebijakan pembangunan nasional itu harus sesuai dengan visi misi presiden untuk satu periode pemerintahan.

"Itu yang dituangkan dalam prioritas pembangunan," tegasnya.

Andrinof juga mengatakan UU SPPN juga mengatur tentang penyerapan aspirasi rakyat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.

"Kalau dana aspirasi, perencanaan pembangunan muncul dari usulan DPR, ini mengubah arah pembangunan, itu yang saya maksud tidak sesuai dengan UU," kata Andrinof.

Ketua Bappenas ini juga mengatakan secara logis perencanaan pembangunan itu disiapkan formasi atau struktur anggarannya selanjutnya pengaturan alokasi anggaran.

"Bukan dibalik, penetapan anggaran dulu baru dicari programnya," kata Andrinof.

Namun Andrinof mengaku belum mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo terkait dana aspirasi yang nilainya mencapai Rp11 triliun ini.

Ketika ditanya jika DPR tetap ngotot mengesahkan dana aspirasi, Andrinof tidak mau menjawab karena itu sudah masuk wilayah politik.

"Kalau itu masuk wilayah politik, saya mau jelaskan dari sisi peraturan perundang-undangan, kita mau konsisten dengan peraturan perundangan," katanya.

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya baru akan mengkomunikasikan dengan presiden terkait dana aspirasi ini.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015