Jakarta (ANTARA News) - Izin importasi gula mentah atau raw sugar pada triwulan tiga untuk memenuhi kebutuhan industri periode Juli-September 2015 sebanyak 630.430 ton, masih belum diberikan oleh Kementerian Perdagangan dikarenakan akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Masih belum dikeluarkan (izinnya), nanti saya akan evaluasi semua terlebih dahulu dengan industri yang ada," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, seusai melakukan buka puasa bersama di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.

Alokasi impor gula mentah untuk kebutuhan industri pada tahun 2015 adalah sebesar 2,8 juta ton yang diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi.

Pada triwulan pertama tahun 2015 periode Januari-Maret 2015 telah diterbitkan izin Importir Produsen (IP) sebesar 672.676 ton dengan realisasi mencapai 99,83 persen atau sebesar 671.517 ton.

Sementara untuk triwulan kedua tahun 2015 periode April-Juni 2015 diterbitkan IP sebanyak 945.642 ton, dimana hingga pertengahan Juni 2015 lalu, realisasi baru sebesar 62,08 persen atau sebesar 587.028 ton.

Sementara rencana untuk triwulan tiga periode Juli-September 2015 diterbitkan sisa dari rekomendasi Kementerian Perindustrian yaitu sebesar 630.430 ton.

Rachmat mengatakan, meski izin impor untuk kebutuhan industri Juli-September 2015 belum diberikan, khusus untuk bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1436 Hijriyah kali ini pihaknya memperbolehkan industri gula rafinasi untuk memasok kebutuhan industri kecil menengah (IKM).

"Sekarang rafinasi bisa keluar (memasok) hanya untuk Ramadhan saja, untuk memasok IKM agar menjaga stabilitas harga," ujar Rachmat.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri gula rafinasi untuk memasok kebutuhan gula industri kecil menengah (IKM) selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah dengan perkiraan kebutuhan kurang lebih sebanyak 90 ribu ton.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan No 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2015