Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Totok Daryanto mengatakan sebanyak 35 anggota F-PAN mengusulkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (1/7).

"Kami sampaikan usulan 35 anggota F-PAN dari total 48 anggota, antara lain penyediaan air bersih, pembangunan tempat ibadah, pembangunan dan perbaikan sarana prasarana, dan jalan umum," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Fraksi PAN ingin sampaikan sikap Fraksi PAN tidak dalam posisi mendesak, memaksa atau dalam bentuk apapun terhadap program UP2DP.

Namun menurut dia, F-PAN ingin konsisten bahwa dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan pada UU yang mengaturnya.

"UU keuangan negara nomor 17 tahun 2003 pasal 15 mengatur bahwa pembahasan RAPBN didasarkan pada UU yang mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujarnya.

Totok menjelaskan F-PAN menginginkan agar persoalan usulan UP2DP tidak dijadikan polemik yang tidak produktif dan meyakini akan ada solusinya.

Dia mengatakan tidak seluruh anggota F-PAN mengajukan usulan UP2DP karena merupakan hak perorangan anggota.

"Yang mengusulkan dipersilahkan dan yang tidak mengusulkan juga tidak apa-apa," ujarnya.

Dia menegaskan sikap menolak atau menerima seharusnya tidak diungkapkan saat ini namun setelah pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.

Dalam pembahasan itu menurut dia akan dilihat apakah bertentangan atau tidak dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Nawacita, dan UU MD3.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015