Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya, selama Senin menilang 823 pengemudi kendaraan, terutama pengendara sepeda motor, menyusul akan diberlakukannya sidang di tempat bagi pelanggar disiplin lalu-lintas pada keesokan harinya. "Tindakan hukum itu akan terus dilakukan baik waktu siang hari oleh petugas patroli maupun sore hari pada operasi-operasi tertentu. Polisi akan tetap melakukan tilang di tempat, agar tugas kepolisian lebih efektif," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Kombes Pol Djoko Susilo, di Jakarta, Senin. Menurut Djoko, pemberlakukan bukti pelanggaran (tilang) setidak-tidaknya akan membuat jera bagi pelanggarnya, dan mereka diharapkan menaati aturan berdisiplin lalu lintas, sehingga diharapkan angka kecelakaan menurun. Aparat kepolisian mulai Selasa (8/1) akan melakukan sidang di tempat bagi para pengendara sepeda motor yang melanggar atau mengambil jalur kanan, dan tidak berada di jalur kiri atau jalur khusus sepeda motor. "Setelah melakukan sosialisasi selama sebulan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan akan melakukan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar disiplin berlalu lintas, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua," ujarnya. Ia mengatakan, aparat kepolisian terus menghimbau, agar pengguna sepeda motor di beberapa titik di Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai jalur lambat untuk lajur khusus sepeda motor dapat mematuhi aturan tersebut dengan menggunakan lajur yang disediakan. Beberapa jalur yang sudah ditetapkan sebagai jalur lambat sepeda motor diantaranya jalur dari Cawang ke Tanjung Priok, Cawang ke Grogol, Pulogadung ke Senen, dan Jalan Pemuda ke Matraman. "Di sana sudah ada beberapa penggal alur jalur lambat," kata Djoko menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007