Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Bintang Reformasi (PBR) secara resmi mencabut Zaenal Maarif dari keanggotaan PBR dan merecall yang bersangkutan sebagai anggota DPR sesuai SK DPP PBR No. 069/Kpts/DPP-PBR/I/2007 tanggal 9 Januari 2007, kata Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi. "SK Pemecatan Zaenal Maarif dari anggota PBR dan merecall sebagai anggota DPR dari perwakilan PBR itu ditandatangani Ketua Umum Bursah Zarnuhi dan Sekjen Rusman HM Ali itu selanjutnya disampaikan kepada Zaenal Maarif, Pimpinan DPR RI, Presiden RI, Pimpinan dan anggota KPU, Kapolri, dan Menkumham," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Bursah yang didampingi Sekjen H Rusman Ali dan sejumlah pengurus DPP PBR menegaskan, pemecatan Zaenal Maarif bukan didasarkan berpoligami, tapi karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran AD/ART PBR yakni tidak mengakui eksitensi DPP PBR Hasil Mukatamar Islah di Bali 2006 dengan Ketua Umum Bursah Zarnubi dan mendirikan DPP PBR tandingan. "Jadi, masalah Zaenal Maarif melakukan poligami itu merupakan hak pribadi dan di dalam ajaran Islam juga dibolehkan, sehingga DPP PBR tidak akan ikut campur soal hak pribadinya," katanya. Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PBR Sumut melalui Suratnya No.003/A/DPW PBR SU/VIII/2006 tanggal 23 Agustus 2006 juga merekomendasikan untuk menarik Zaenal Maarif sebagai anggota DPR dari perwakilan PBR daerah pemilihan Sumut-I, karena selama menjabat wakil ketua DPR, Zaenal jarang melakukan pertemuan dengan pemilihnya di Sumut. Menurut Bursah, DPP PBR sebetulnya bersikap lunak yaitu dengan hanya mengajukan mutasi jabatan atas Zaenal Maariif dari Wakil Ketua DPR menjadi anggota Komisi I DPR kepada pimpinan DPR RI, pada tanggal 28 Desember 2006. "Zaenal Maarif juga diminta memberikan klarifikasi atas kinerjanya pada Rapat Pleno DPP PBR di Jakarta, pada tanggal 25, 28 dan 29 Desember 2006, namun yang bersangkutan tidak pernah memberikan klarifikasi, bahkan mendirikan DPP PBR tandingan dan menggungat tiga pengurus DPP PBR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya. DPP PBR dalam Rapat Pleno yang dihadiri pengurus harian telah menyepakati untuk mencabut keanggotaan Zaenal Maarif dari PBR dan merecallnya sebagai anggota DPR dan perwakilan DPR daerah pemilihan Sumut-I. Bursah menambahkan, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail, SH, LLM dan rekan untuk menghadapi gugatan Zaanal Maarif di PN Jakarta Selatan. Dia menambahkan, sesuai surat edaran Mahkamah Agung dan Peraturan Tata Tertib DPR, bahwa masalah penggatian, mutasi, recalling anggota DPR menjadi wewenang internal partai melalui fraksinya di DPR. Bursah menegaskan, pihaknya menyerahkan kepada pimpinan DPR tentang masalah penggantian Zaenal Maarif sebagai wakil ketua DPR. "Kami berharap masalah penggantian wakil ketua DPR Zaenal Maarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya menambahkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007