Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang mengancam jika wewenang mengaudit Ditjen Pajak tak juga diberikan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka BPK akan mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tetapi kalau (akses BPK-red) ini tidak masuk, maka kita akan bawa ke MK, karena di MK itu ada kewenangan antar lembaga," kata Baharuddin di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan dalam pembahasan revisi UU BPK lalu, dirinya telah mendapat banyak dukungan dari sebagian besar anggota DPR agar BPK mendapat akses mengaudit Ditjen Pajak. "Mudah-mudahan tidak ada dusta di antara kita," katanya. Sementara itu, Ketua BPK Anwar Nasution mengingatkan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia dimana lembaga auditnya tidak dapat mengaudit penerimaan pajak, dengan alasan pajak bukan merupakan objek pemeriksaan. "Disinfektan yang paling tangguh itu sinar matahari, maka keterbukaan itu penting," kata Anwar. Dia juga meragukan efektifitas penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap peningkatan setoran pajak. "Coba tolong dicek itu," katanya. Berkaitan dengan masalah itu, Ketua BPK Malaysia, Tan Sri Dato Setia Ambrin Bin Buang, mengemukakan di negaranya auditor negara juga berwenang mengaudit pajak. Masalah yang dihadapi Malaysia, jelasnya, adalah kelambatan memperoleh penjelasan seandainya terjadi kelambatan pembayaran pajak. "Tapi bagi yang belum bayar pajak, mereka tidak boleh keluar negara," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007