Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam hal ini Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui bahwa kebijakan memperketat aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah untuk mendorong kemandirian pembangunan industri dan infrastruktur.

"Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Ini negara kita, ya harus dibangun dengan cara dan barang-barang modal sendiri karena kita mampu," kata Menperin di Jakarta, Rabu.

Menperin mengatakan, penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah diperhitungkan sangat potensial untuk menumbuh kembangkan dan menguatkan struktur industri manufaktur.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang antara lain belanja modal pemerintah pusat pada 2015 sebesar Rp290 triliun atau 14,22 persen dari total anggaran pemerintah pusat sebesar Rp2.039,5 triliun.

Sementara itu, kebutuhan belanja modal seluruh perusahaan BUMN pada 2015 mencapai Rp300 triliun.

"Itu uang Indonesia, jadi kita harus berani mengambil kebijakan menggunakan dana kita sendiri untuk memandirikan pembangunan sekaligus menggerakkan industri dalam negeri," ujarnya.

Menurut Menperin, terdapat beberapa proyek infrastruktur yang telah menerapkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yakni Usaha Hulu Migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) di bawah Kementerian ESDM.

"Begitu juga dengan pembangunan power plat dan transmisi energi PLN dan PGN di bawah Kementerian BUMN," ujar Menperin.

Kandungan lokal pembangunan pembangkit listrik nasional untuk tercapainya target program 35.000 MW pada 2019 juga dipasok oleh industri barang modal dalam negeri.

Hingga kini, tercatat produsen turbin kapasitas hingga 27 MW sebanyak tiga perusahaan, generator kapasitas hingga 10 MW sebanyak dua perusahaan dan boiler kapasitas hingga 660 MW sebanyak 10 perusahaan.

Lebih lanjut, perusahaan engineering, procurement and construction (EPC) dan industri baja, masing-masing 12 perusahaan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2015