Singapura (ANTARA News) - Diam-diam ada sekam di Singapura yang makmur itu terkait persaingan ketenagakerjaan antara warga setempat dengan pendatang. Pemerintah Singapura akan membayar majikan yang mempekerjakan tenaga profesional setempat yang berumur lebih tua untuk meredam potensi gesekan itu. 

Selain itu juga memperketat aturan perekrutan pekerja asing, sebagai bagian dari upaya meredam kemarahan penduduk atas meningkatnya jumlah pekerja asing di negara kota itu.

Beberapa warga Singapura merasa mereka tersingkirkan dari pasar kerja oleh imigran; salah satu faktor utama dibalik relatif rendahnya dukungan Partai Aksi Rakyat yang berkuasa pada pemilu 2011 lalu.

Pemerintah merespon masalah itu dengan memberlakukan sejumlah langkah termasuk pengurangan kuota pekerja asing, menaikkan pajak, dan mensyaratkan majikan mengiklankan jabatan profesional atau manajerial hanya untuk warga Singapura sebelum mempertimbangkan warga asing.

Mulai 1 Oktober 2015, selama dua tahun pemerintah akan membayar majikan 10-40 persen gaji bulanan kotor maksimal 2.800 dolar Singapura, untuk mempekerjakan manajer dan tenaga profesional setempat pada jabatan menengah yang digaji 4.000 dolar Singapura per bulan, jika pekerja yang direkrut itu berusia di atas 40 tahun dan sudah menganggur setidaknya selama enam bulan, kata Kementerian Tenaga Kerja Singapura dalam pernyataan.

Untuk mendorong skema memprioritaskan warga Singapura dalam jabatan manajerial dan profesional, kementerian akan mensyaratkan majikan untuk mengumumkan kisaran gaji bagi posisi yang ditawarkan kepada warga Singapura, atau menghadapi risiko penolakan pengajuan izin kerja.

Total angka pengangguran di Singapura mencapai sekitar 2 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015