Tangerang (ANTARA News) - Kementrian Hukum dan HAM akan merehabilitasi dengan memperluas Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta Barat dan Tangerang pasca kebakaran.

Plt Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, MaMun di Tangerang, Kamis, mengatakan, proses rehabilitasi sangat perlu dilakukan sebab gudang yang saat ini ada sudah tidak mencukupi untuk menyimpan barang bukti.

"Kondisinya sudah sangat melebihi kapasitas maka sangat perlu untuk dilakukan rehabilitasi agar dapat menyimpan barang bukti dalam jumlah besar," ujarnya.

Terkait barang bukti yang terbakar, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap barang yang dititipkan oleh, KPK, Kejari Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Tangerang dan juga Polda Metro Jaya.

"Kita akan data untuk barang bukti yang hangus terbakar dan dibuatkan laporannya sambil menunggu proses penyelidikan oleh kepolisian," ujarnya.

Pasca kebakaran Rabu (8/7) malam, lokasi terjadinya peristiwa tersebut telah diberi garis polisi dan penyelidikan oleh Puslabfor Mabes Polri.

Sejumlag barang bukti yang terbakar seperti sepeda motor tampak masih berada di lokasi beserta bangunan gedung yang hangus dan atapnya runtuh.

Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Barat - Tangerang, Sardjono mengatakan, ada lima gudang yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti.

Seluruh gudang tersebut kini telah terisi barang bukti dan sangat perlu untuk dilakukan perluasan.

"Dari total lahan seluas tujuh ribu meter persegi, seluruhnya telah terisi kendaraan titipan sebagai barang bukti. Jika akan diperluas maka sangat bagus," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015