Jakarta (ANTARA News) - DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan eksepsi kubu Agung Laksono.

"Atas putusan tersebut, DPP Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA," jelas kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Yusril memandang putusan PTTUN Jakarta pada dasarnya tidak memenangkan siapa pun. Bagi Yusril putusan PTTUN Jakarta adalah "Niet Ontvankelijke Verklaard" atau N.O, yang baginya tidak memutuskan apa-apa.

"Kalau saya baca web PT TUN putusannya N.O artinya putusan yang tidak memutuskan apa-apa," kata dia.

Atas dasar itu, kata Yusril, pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada Jumat, majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Dengan putusan itu maka SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tetap berlaku efektif.

Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai langkah kasasi ke MA yang akan ditempuh kubu Aburizal lantaran mereka merasa kalah.

"Mereka kalah, makanya kasasi ke MA," kata Agun.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015