Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Ormas Mathlaul Anwar Oke Setiadi menyatakan, Islam tidak mengajarkan balas dendam, namun hukum harus ditegakkan agar kasus di Kabupaten Tolikara Papua tidak terulang lagi di setiap jengkal bumi pertiwi.

Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, Oke menegaskan, penegakan hukum yang terabaikan hanya akan mencederai rasa keadilan, bahkan selanjutnya dapat menyemai benih permusuhan yang dapat merusak kerukunan berbangsa dan bernegara.

"Tanpa penegakan hukum yang adil dan transparan, siapa yang bisa menjamin bahwa kasus seperti yang terjadi di Tolikara tidak terjadi lagi?," kata Sekjen dari salah satu Ormas Islam yang kini berusia satu abad (seratus tahun) itu.

Ia lebih lanjut menegaskan, Ormas Mathlaul Anwar yang berbasis di Pandeglang, Banten meminta klarifikasi kepada Gereja Injil di Indonesia (GIDI) atas surat yang beredar di media sosial tentang larangan untuk "Membuka Lebaran" dan merayakan hari raya serta larangan mengenakan jilbab bagi kaum muslimat di Kabupaten Tolikara.

Menurut dia, Mathlaul Anwar mengutuk keras peristiwa tersebut serta mendesak siapapun yang melakukannya untuk bertanggungjawab dan memperbaiki semua kerusakan dan kerugian yang terjadi, baik secara moril maupun materil.

Ormas Islam yang kini memiliki perwakilan di 26 provinsi di Indonesia itu juga mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas siapapun pelaku penyerangan dan pembakaran tersebut dengan menyeret mereka ke muka hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengurus Besar Mathlaul Anwar selanjutnya mendesak pemerintah dan aparat kemanan untuk menjamin keamanan dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan umat di seluruh wilayah NKRI termasuk di Tolikara.

"Namun kami juga meminta umat Islam untuk tetap menjaga diri dan waspada atas upaya-upaya provokasi dari berbagai pihak yang berusaha mengail di air keruh," ujarnya.

(A015/E001)

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015