Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah serentak.

"SE sedang disusun. Yang jelas SE ini tentang netralitas ASN dalam pilkada," kata Yuddy di Jakarta, Kamis.

Yuddy mengatakan telah ada Undang-Undang Nomor 23 tentang Otonomi Daerah yang melarang ASN terlibat dalam kampanye atau menjadi tim sukses calon kepala daerah tertentu.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga telah mengatur hal serupa.

Sementara SE yang akan segera diterbitkan bertujuan mengingatkan ASN dan pihak terkait atas keberadaan aturan-aturan tersebut.

"SE ini guna memastikan aturan berjalan, dan menyegarkan ingatan ASN serta semua pihak, untuk tidak mengikutsertakan ASN dalam kegiatan kampanye pilkada," katanya.

Yuddy menekankan pemberian sanksi bagi ASN yang terlibat dalam pilkada mengacu kepada UU yang berlaku. Keterlibatan ASN dalam pilkada sudah masuk taraf pelanggaran sedang hingga berat.

"Jadi sanksinya tidak ringan lagi tapi sedang hingga berat," tegas dia.

Sanksi sedang antara lain berupa penundaan tunjangan gaji berkala, penundaan pembayaran tunjangan kinerja, penundaan kenaikan jabatan dan promosi jabatan.

Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat satu tingkat, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat plus tidak mendapatkan pensiun.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2015