Jakarta (ANTARA News) - Polisi mengatakan seorang napi Lapas Cirebon berinisial SF yang telah memasok narkoba untuk Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menko Ekuin Radius Prawiro, yang ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan.

"Pemasok narkotikanya seorang napi di Cirebon atas nama SF," kata Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Anjan Pramuka, di Jakarta, Senin.

SF, menurut Brigjen Anjan, kini sedang dijemput penyidik di Cirebon untuk dibawa ke Jakarta guna dimintai keterangan.

Ia menyebut, dari SF, narkoba dibawa seorang kurir berinial BKR untuk diberikan ke Rubi yang selanjutnya dibagikan ke Reza dan Armada.

Pada Minggu (2/8/15), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang dalam penggerebekan di tiga lokasi yang berbeda.

Ketiganya yakni Reza Alexander Prawiro, Rubi dan Armada.

Penggerebekan pertama dilakukan di Hotel Boutique Hangtuah, Jakarta. Di hotel tersebut ditemukan lima gram sabu dan 12 gram ganja serta bong.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Reza yang beralamat di Jalan Taman Darmawangsa Nomor 11 Jakarta Selatan dan menyita barang bukti berupa bong atau alat hisap, cangklong dan sabu. Reza yang sedang berada di rumahnya itu langsung diamankan oleh polisi.

Kemudian, polisi juga menggeledah Apartemen Bellagio Residence Tower A Lantai 22A Nomor 6 di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saudara Armada ditangkap di Bellagio. Selain itu disita lima pucuk senjata, amunisi dan sabu," ujarnya.

Anjan mengatakan senjata-senjata tersebut tidak memiliki surat izin.

"Semuanya tanpa surat sama sekali. Ada surat, tapi surat izin pemilik sebelumnya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 12 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terkait kepemilikan senpi, para tersangka tersebut dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015