Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak harus mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang merekomendasikan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari.

"KPU tidak harus serta merta melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada serentak selama tujuh hari," katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Malik Haramain, KPU harus mempertimbangkan tahapan-tahapan pilkada yang sudah ditetapkan dan telah berjalan. Dia menegaskan jangan sampai rekomendasi Bawaslu itu mengganggu bahkan merusak tata kerja yang sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU.

"Sebaiknya KPU segera menetapkan penundaan terhadap pilkada di tujuh daerah agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 262 daerah," ujarnya.

Selain itu dia menegaskan menolak rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait pilkada serentak.

Menurut dia, rencana itu tidak tepat dan terkesan berlebihan, serta secara prosedur alasan menerbitkan Perppu sama sekali tidak kuat.

"Kondisi kegentingan yang memaksa yang menjadi alasan perppu dikeluarkan tidak akan terjadi akibat ditundanya pilkada serentak hanya di tujuh daerah," katanya.

Hal itu, menurut dia, karena pemerintah memiliki mekanisme penjabat sementara atau plt( pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan pemerintahan. Dia mengatakan justru rencana pilkada serentak 2015 secara umum baik, dari 250-an daerah yang melaksanakan pilkada serentak, mayoritas sudah siap.

"Selain itu, dari sisi substansi demokrasi, calon tunggal pilkada yang rencananya akan ditarungkan dengan bumbung kosong tidaklah fair dan justru menutup peluang masyarakat untuk memilih pemimpinnya," katanya.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015