Kupang (ANTARA News) - Tiga terduga anggota jaringan ISIS yang ditangkap di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur diterbangkan oleh Detasemen Khusus 88 menuju Jakarta, Kamis pagi.

"Kamis pagi, jam 08.00 wita, mereka diterbangkan dari Bandara El Tari Kupang menuju Jakarta, dan diantar langsung oleh beberapa penyidik Polda NTT dan beberapa anggota Densus 88 untuk diperiksa lebih lanjut," kata Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sam Kawengian kepada Antara di Kupang, Kamis.

Sementara itu beberapa anggota Densus 88 masih berada di NTT untuk melakukan pengembangan dan kemungkinan akan berangkat Kabupaten Alor, Labuan Bajo, serta ke daerah lain yang dianggap menjadi sarang terduga teroris.

Ia menyebutkan ketiga terduga jaringan ISIS NTT tersebut berinisial SU (40) asal Bekasi, ZK (40) asal Kabupaten Alor dan  HI dari Alor.

"Ada beberapa anggota Densus 88 yang masih bertahan di sini dan kemungkinan akan menyusuri daerah-daerah di NTT yang menjadi jalur masuknya jaringan tersebut. Saya juga belum tahu sebab ini dirahasiakan oleh mereka (Densus 88)," katanya.

Tujuh anggota Densus 88 pada Selasa (4/8) tiba di Kupang untuk memeriksa dua dari tiga terduga jaringan ISIS NTT yang ditangkap di Alor pada 31 Juli.

Densus 88 memeriksa sejumlah barang bukti yakni atribut ISIS yang tersimpan dalam laptop, bendera dan lukisan ISIS, dan sejumlah alat pembuat bendera ISIS, serta logo ISIS di salah satu hotel di Kupang.

"Setelah menemukan ada yang mencurigakan dari sejumlah barang bukti tersebut, baru kemudian ketujuh anggota Densus 88 menuju ke ruangan Ditreskrimum untuk memeriksa kedua orang tersebut. Dan HI sebelumnya sudah dipulangkan karena tidak terbukti, namun kemudian dipanggil kembali untuk diperiksa dari Selasa sore sampai Rabu kemarin," ujarnya.

Kedua orang tersebut diamankan Polres Alor bersama Intel Korem 1622 Alor di Kalabahi pada Jumat (31/7) setelah menyebarkan selebaran yang berisi ajaran ISIS kepada di Kecamatan Pantar Barat.

Sam mengatakan ketiganya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Mabes Polri sebab jika terbukti akan langsung disidangkan di pengadilan di Jakarta.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015