Jakarta (ANTARA News) - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten-kota yang sampai saat ini hanya terdapat satu pasangan calon.

Pasalnya, menurut Fadli hal itu justru memperlihatkan bahwa KPU tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri.

"Itu justru membuat semua semakin ribet. Seharusnya KPU mematuhi apa yang sudah mereka atur sendiri dalam Peraturan KPU No.12 tahun 2015 bahwa apabila di satu daerah hanya ada satu pasangan calon ya ditunda," katanya saat ditemui seusai mengisi sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.

KPU seturut hasil rapat pleno, Kamis, di Jakarta, memutuskan mengubah dengan memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari pada 6-8 Agustus 2015, sementara masa pendaftaran pasangan calon kembali dibuka selama tiga hari pada 9-11 Agustus 2015.

Fadli menilai keputusan menambah masa pendaftaran dengan memaksa pemungutan suara di tujuh daerah, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), tetap dilakukan pada 9 Desember 2015 sebagai sesuatu yang keliru.

"Karena sudah ada tahapan yang seharusnya dijalankan, termasuk verifikasi calon dan lain sebagainya, tetapi di tujuh daerah itu sekarang diminta membuka masa pendaftaran lagi sembari diharuskan juga tetap melakukan pemungutan suara di 9 Desember 2015, itu membingungkan," katanya.

Belum lagi, lanjut Fadli, nanti akan kembali timbul pertanyaan yang lebih krusial apabila setelah masa pendaftaran perpanjangan berakhir tetap tidak ada calon pasangan kedua di tujuh daerah tersebut.

"Kalau misalkan tidak ada yang mendaftar akan tetap ditunda, kalau demikian ditunda saja dari sekarang," pungkasnya.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015