Bekasi (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita sekitar 2.200 botol minuman keras bermerk palsu dari berbagai lokasi gudang.

"Kami menyita puluhan dus miras dari beberapa tempat hiburan dan gudang di luar Bekasi," kata Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Raden Bagoes Wibisono di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, minuman keras palsu yang disita itu berasal dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (3/8) dengan hasil sitaan sebanyak 20 dus minuman keras palsu.

Minuman keras itu terdiri atas tujuh kardus merk Red Label, tiga dus merk Smirnoff Vodka, delapan kardus Absolute Vodka, dua kardus Black Label, serta satu set cukai, dan dokumen izin usaha.

"Operasi penyitaan miras palsu ini berawal dari laporan warga Kayuringin, Kota Bekasi, terkait peredaran miras bermerk palsu yang diproduksi dengan cara dioplos," katanya.

Dari laporan itu, polisi berhasil menangkap salah satu pemasok berinisial HA yang menyebutkan bahwa minuman tersebut berasal dari salah satu gudang produksi di Pasar Minggu yang dikelola oleh saudaranya berinisial JA," ujarnya.

Dari laporan itu polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial HG selaku penyalur minuman keras palsu tersebut.

"Saat itu HG mengirim lima dus Red Label, dan 10 dus Absolute Vodka. Jadi kalau ditotal secara keseluruhan jumlah minuman keras yang berhasil diamankan sebanyak 180 botol," katanya.

Dari pengembangan kasus, kata dia, polisi mengarah pada gudang lainnya di kawasan Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (5/8) dengan panduan tersangka HG.

Dari lokasi itu, Polresta Bekasi Kota berhasil menyita 35 dus Red Label, enam dus Black Label, 55 dus Jack Daniel, 22 dus Gordon, satu dus Martel Blue, dan satu dus Chivas Regal.

"Dari total barang minuman keras yang disita di berbagai tempat, kami berhasil menyita 2.200 botol minuman keras berbagai merk," katanya.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Luki Satrio
COPYRIGHT © ANTARA 2015