Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa telah dilakukan pertemuan pimpinan lembaga negara, yakni Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MK, MA, BPK dan KY yang membahas rencana Sidang Tahunan MPR.

"Selepas pertemuan itu sebetulnya sudah tidak ada wacana lagi. Wacana selanjutnya seharusnya tinggal bagaimana mensukseskan sidang itu yang disepakati oleh seluruh kepala lembaga negara," ucap Hidayat, melalui siaran pers MPR, Jumat.

Ia mengatakan bahwa terdapat dinamika dalam pertemuan itu namun akhirnya telah diambil jalan tengah, yakni Presiden sebagai kepala negara akan menyampaikan laporan kinerja seluruh kepala negara dalam sidang yang akan digelar 14 Agustus itu.

Ditegaskan oleh Hidayat Nur Wahid bahwa bagi MPR, yang paling penting adalah melaksanakan Peraturan MPR No. l Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR, yakni melaksanakan sidang tahunan, sidang paripurna, untuk memfasilitasi lembaga negara melaporkan kinerjanya.

"Di situ disebutkan tidak secara ekplisit dilaporkan masing-masing lembaga negara sehingga bisa saja dalam sidang tahunan itu laporan kinerja lembaga negara disampaikan oleh kepala negara," ujarnya.

Hidayat menerangkan, MPR tidak sedang mencari panggung tetapi MPR adalah sebuah lembaga negara yang terikat untuk melaksanakan seluruh peraturan perundangan. MPR mewarisi tata tertib yang dibuat oleh MPR periode yang lalu di mana ada ketentuan tentang sidang tahunan. "Pelaksanaan sidang paripurna sebuah simbol keseriusan MPR untuk melakukan seluruh peraturan yang mengikat dirinya," ujarnya.

 Menjalankan aturan perundang-undangan bagi Hidayat Nur Wahid merupakan hal yang penting. "Bila MPR tidak memberi contoh peraturan terkait dengan dirinya, lalu siapa yang akan percaya pada MPR," paparnya.

Dari sinilah MPR menjadi penting bagi lembaga-lembaga negara yang lain untuk menjadi teladan, contoh, tentang pelaksanaan terhadap aturan yang mengikat dirinya. Hal demikian ditujukan agar MPR mempunyai kredibilitas bila ingin menuntut yang lain agar melaksanakan UUD. "Kalau kita tidak melaksanakan aturan sendiri bagaimana kita menutut orang lain untuk melaksanakan UUD," ujarnya.

Langkah yang dilakukan oleh MPR juga terkait dengan fakta tentang kedaulatan. Kedaulatan sekarang bukan lagi di tangan MPR tetapi di tangan rakyat. Rakyat yang berdaulat sudah memilih DPR, DPD, dan Presiden.

Diakui selama ini rakyat hanya mendengarkan laporan dari Presiden. Laporan dari yang lain belum pernah didengar langsung oleh rakyat padahal keberadaan lembaga negara adalah produk dari UUD. "UUD dibuat oleh MPR," ucapnya.

UUD juga menyebutkan adanya lembaga negara yang lain, sehingga wajar bila rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi mendengar tidak hanya pidato Presiden namun juga pidato lembaga negara lainnya. "Inilah realisasi prinsip kedaulatan rakyat," kata Hidayat Nur Wahid.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015