"Kedua kasus melibatkan wanita sebagai kurir narkotika. Motif penyelundupannya pun hampir serupa. Para tersangka menggunakan tas wanita yang di dinding tas disisipkan ratusan gram sabu-sabu," kata Kepala Bidang Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kasus pertama, BNN meringkus tersangka wanita berinisial I yang tertangkap tanganmemiliki dua kardus besar berisi 13 buah tas wanita yang di bagian dinding tasnya terdapat sabu-sabu dengan berat total 3.980 gram.
Tersangka diamankan petugas di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok, Jumat (26/6).
Kepada petugas I mengaku diperintah oleh kekasihnya, warga negara Nigeria berinisial N yang kini menjadi buronan.
Pada kasus kedua petugas BNN mengamankan seeorang kurir wanita berinisial N di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, saat membawa satu koli besar tas wanita berisi 984 gram sabu-sabu pada Kamis (30/7).
Rencananya tas-tas tersebut akan diantar kerumah seorang pria berinisial W yang berlokasi tak jauh dari tempat penangkapan.
Petugas BNN langsung mengamankan W dan menemukan tas yang didalamnya berisi empat bungkus sabu-sabu seberat 768 gram.
Mendapat informasi tambahan dari W, petugas BNN melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial F dengan mengamankan 910 gram sabu-sabu.
Dengan begitu total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah sebanyak 2.662 gram sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, W mendapat upah sebesar Rp1,5 juta setiap penjualan 100 gram sabu-sabu. Sedangkan N dijanjikan upah sebesar 30 juta.
tas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015