Banda Aceh (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan pelaku Unit Mikro Kecil (UMK) di daerah mendapatkan kemudahan perizinan, agar tidak lagi kesulitan dalam memperoleh akses pembiayaan.

"Kami mengimbau Gubernur dan kepala daerah untuk fokus memberikan penguatan kepada UMK, agar mampu kompetitif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Braman Setyo di Banda Aceh, Senin.

Braman menjelaskan layanan perolehan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di daerah, membutuhkan adanya peraturan bupati ataupun peraturan walikota, namun masih banyak kepala daerah yang menunda penerbitan aturan tersebut.

"Kesuksesan izin usaha ini tergantung bupati atau walikota, kalau tidak ada peraturan itu, UMK tidak terfasilitasi. Saat ini dari sekitar 540 pemerintah kabupaten kota, baru 51 yang telah mengeluarkan peraturan tersebut atau baru 10 persen," ujarnya.

Menurut dia, dugaan lamanya pemerintah kabupaten kota belum mengeluarkan peraturan tersebut adalah karena sosialisasi Perpres Nomor 98 Tahun 2014 yang masih terbatas atau pemerintah daerah yang ragu karena takut kehilangan pendapatan asli daerah dari penerbitan izin usaha.

Perpres Nomor 98 Tahun 2014 merupakan peraturan perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah sebagai komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.

Melalui Perpres ini, izin diberikan secara sederhana dalam bentuk satu lembar naskah dan pelaku usaha mikro dan kecil dibebaskan maupun diberikan keringanan dari biaya, retribusi maupun pungutannya lainnya terkait pemberian izin tersebut.

Padahal, IUMK merupakan izin usaha yang diberikan oleh lurah atau camat secara gratis serta dapat ditukarkan ke perbankan, dengan dijamin pembiayaannya oleh Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo).

Setelah itu, pelaku usaha tersebut bisa mendapatkan sebuah kartu dari pihak perbankan, dalam hal ini dikoordinir oleh BRI, yang dapat digunakan sebagai alat utama atau persyaratan untuk mengakses modal usaha.

"Dengan kartu ini UMKMK bisa meningkatkan daya saing dan berkompetisi di tingkat internasional, terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai efektif berjalan akhir tahun 2015," ujar Braman.

Braman menambahkan, pemerintah menargetkan sekitar 50-60 persen seluruh daerah di Indonesia, para bupati maupun walikotanya segera menerbitkan peraturan mengenai IUMK, serta pelaku usaha yang diupayakan bisa memperoleh kartu tersebut pada akhir 2015 adalah sebanyak 540 ribu.

"Pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin usaha dan kartu IUMK juga tidak boleh enak-enakan karena cash flow dana melalui kartu tersebut bisa terpantau. Saat ini, perkembangannya bagus, ada 89 ribu yang sudah memiliki kartu ini," katanya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015