Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin enggan mengomentari pemeriksaan pihak berwajib ke tubuh Kementerian yang ia pimpin dalam  kasus waktu bongkar muat atau "dwelling time".

"Waah saya tidak tahu itu, tanya Pak Sekjen," kata Menperin di Jakarta, Senin.

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa dua pejabat Kementerian Perindustrian dalam kasus suap dan gratifikasi "dwelling time" di Pelabuhan Peti Kemas Tangjung Priok, Jakarta Utara.

"Pemanggilan dilayangkan hari ini (Senin) untuk pemeriksaan pejabat Kemenperin pada Selasa (11/8) besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal.

Kombes Iqbal mengatakan penyidik akan memeriksa Pelaksana Tugas Direktur Industri Kimia Dasar Ditjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Muhammad Khayam dan seorang Direktur Teknologi.

Polisi telah menahan lima tersangka yakni Direktur Jenderal non aktif Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta.

Selanjutnya, seorang pekerja lepas harian Kemendag Musyafa serta dua pengusaha importir yakni Mingkeng dan Lusi.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015