Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pemberian remisi kepada koruptor kakap dan bandar narkoba tidak perlu. 




“Koruptor kakap yang jelas-jelas mengambil uang negara tidak usah dikasih remisi. Oke lah Tuhan bisa memaafkan tapi kan ini sudah bentuk hukuman. Kalau dapat  hukuman 8 tahun, ya sudah, jalani saja 8 tahun. Tidak ada hubungannya dia berbuat baik divdalam itu, berbuat baik didalam itu sudah bagian dari bentuk rasa bersalahnya dia sudah insaf, ya itulah bentuk ganjarannya,” kata Adies Kadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.




Sedangkan untuk terorisme, politisi Partai Golkar itu menyebutkan, remisi akan diberikan bila sudah ada sertifikat lulus dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).




“Kalau remisi untuk terorisme, jika mau diberikan remisi sudah ada sertifkat lulus dari BNPT yang disertai dengan sumpah setia kepada NKRI,” kata Adies Kadir.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan bahwa dalam paradigma negara modern, lembaga pemasyarakatan merupakan jembatan bagi terpidana untuk kembali ke masyarakat. 




“Paradigma bernegara demokrasi modern itu, lembaga permasyarakatan adalah jembatan kembali ke masyarakat, tidak ada negara menahan orang apalagi ditambah tapi dikembalikan. Setelah diperiksa, gak berbahaya, dikembalikan saja,” kata Fahri.




Pemerintah akan memberikan remisi Dasawarsa kepada para narapidana berdasarkan Keputusan presiden Nomor 120 Tahun 1955.






Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015