Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang masih menelusuri aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

"Aliran dana lain belum diketahui. Tim akan ke sana (Sumut) pekan depan," kata Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, di Jakarta, Kamis.

Di bagian lain, ia mengakui dalam kasus Bansos itu sampai sekarang belum ada tersangkanya.

Belum adanya penetapan tersangka, kata dia, tidak lain guna mencegah adanya gugatan praperadilan dari tersangka ke depannya nanti hingga pencarian alat bukti harus benar-benar akurat.

"Yang jelas pasti nanti kami akan menetapkan tersangka," katanya.

Dalam kasus itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 24 saksi, di antaranya Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, eks Sekda Sumut Nurdin Lubis, eks Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Kemudian mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain.

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat dana Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut.

Namun setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar.

Beberapa media lokal dan organisasi wartawan di Sumut tercatat ikut menerima dana bansos pada 2012 dan 2013.

Pada laporannya, BPK mencatat ada 13 media, ikatan wartawan, dan individu di Sumut yang memperoleh dana bansos.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015